Berita

Kebijakan Baru BRI untuk Layanan Prioritas: FUM Minimum Ditentukan Rp1 Miliar

BRI Terapkan Kebijakan Terbaru untuk Layanan Prioritas

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, atau lebih dikenal dengan BERITA88, terus memperkuat posisinya sebagai penyedia layanan finansial mewah melalui BRI Private dan BRI Prioritas. Layanan ini dirancang untuk memberikan pengalaman perbankan yang menyeluruh dan personal, menjadikannya bagian penting dari strategi perusahaan dalam mendukung nasabah premium secara berkelanjutan.

BRI akan mengimplementasikan kebijakan baru terkait persyaratan bagi Nasabah BRI Prioritas. Awalnya, persyaratan tersebut didasarkan pada kepemilikan total Fund Under Management (FUM) minimal Rp500 juta, dan kini dinaikkan menjadi Rp1 miliar. Ini mencakup berbagai produk seperti Tabungan, Deposito, Giro, Produk Investasi, serta nilai tunai Produk Bancassurance.

Baca Juga: Wujudkan Tujuan Finansial untuk Masa Depan dengan Reksa Dana BRI Prioritas

Peraturan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025. Nasabah yang terdaftar sebelum tanggal tersebut diberikan waktu hingga 30 September 2025 untuk menyesuaikan FUM mereka sesuai ketentuan. Jika FUM tidak memenuhi ketentuan pada batas waktu tersebut, status layanan akan otomatis disesuaikan mulai 1 Oktober 2025, sesuai dengan prosedur operasional layanan Nasabah BRI Prioritas.

Agustya Hendy Bernadi, Corporate Secretary BRI, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan jangka panjang Nasabah BRI Prioritas.