Berita

Kontraksi Industri Tembakau, Serikat Pekerja Usulkan Penundaan Kenaikan Cukai

Industri Tembakau Mengalami Kontraksi, Pekerja Serukan Penundaan Cukai

JAKARTA – Di tengah melemahnya ekonomi domestik dan perubahan ekonomi global, sektor padat karya khususnya industri tembakau semakin tertekan. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada kuartal pertama tahun 2025, industri pengolahan tembakau mengalami kontraksi yang paling dalam sebesar -3,77% year-on-year (yoy), berlawanan arah dengan pertumbuhan positif 7,63% pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Dalam situasi ini, desakan kepada pemerintah untuk menunda kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan semakin kuat. Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI), Sudarto AS, menyatakan bahwa penundaan kenaikan CHT selama tiga tahun ke depan sangat penting untuk menyelamatkan industri padat karya yang merupakan industri strategis dengan rantai pasokan yang panjang.

Dia menekankan bahwa selama ini industri tembakau melibatkan petani, produsen, ritel, serta sektor penunjang lainnya dengan penyerapan tenaga kerja yang besar. Menurutnya, kebijakan fiskal yang terlalu agresif, khususnya berupa kenaikan cukai, telah berdampak langsung pada kinerja industri padat karya dan mengancam terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor ini.

Sudarto menjelaskan, “Dalam kondisi ekonomi yang stagnan bahkan melemah dan terjadinya PHK besar-besaran, daya beli otomatis ikut stagnan bahkan menurun. Harga rokok sudah tinggi dan mahal, serta peredaran rokok ilegal meningkat.”