Kejagung Pertimbangkan Pemeriksaan Mantan Mendikbud dalam Kasus Korupsi Laptop
Kejagung Pertimbangkan Pemeriksaan Mantan Mendikbud dalam Kasus Korupsi Laptop
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mempertimbangkan untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan antara tahun 2019 hingga 2022. Pemanggilan ini akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik dalam mengusut perkara tersebut.
“Terkait siapa saja yang akan diperiksa dalam kasus ini, hal itu bergantung pada kebutuhan penyidik untuk mengungkap tindak pidana ini,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada Selasa, 27 Mei 2025.
Harli belum menjelaskan secara rinci siapa saja yang telah atau akan diperiksa dalam kasus ini. Dia menegaskan bahwa penyidik akan memanggil siapa pun yang keterangan mereka diperlukan. “Semua pihak yang dapat membantu mengungkap tindak pidana ini bisa saja dipanggil dan diperiksa,” tambahnya.
Baca juga: Kasus Pengadaan Laptop, Kejagung Geledah Apartemen 2 Stafsus Eks Mendikbud
Sebelumnya, Kejagung telah meningkatkan status penanganan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2023 ke tahap penyidikan.
