Zarof Ricar, Pengacara, dan Ibu Ronald Tannur Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Zarof Ricar, Pengacara, dan Ibu Ronald Tannur Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat tuntutan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, terkait dugaan suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tanur. Informasi ini sesuai dengan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Rabu 28 Mei 2025 untuk tuntutan,” demikian tertulis di SIPP yang diakses pada Rabu (28/5/2025).
Selain Zarof, jaksa juga akan membacakan surat tuntutan untuk dua terdakwa lainnya, yaitu pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Sidang ini dijadwalkan berlangsung di ruang Muhammad Hatta Ali pada pukul 10.00 WIB.
Dalam perkara ini, Zarof didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 Kg emas. Jumlah tersebut diterima dari berbagai pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
