11.114 Penyelenggara Negara Belum Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan
11.114 Penyelenggara Negara Belum Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode pelaporan 2024.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebanyak 404.761 penyelenggara negara telah menyerahkan laporan mereka. Sedangkan jumlah total penyelenggara yang diwajibkan melapor adalah 415.875.
“KPK mencatat 404.761 penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya dari total wajib lapor 415.875. Jadi, masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN-nya,” ujar Budi, Sabtu (10/5/2025).
Pencapaian tertinggi dalam pelaporan diraih oleh lembaga Yudikatif dengan tingkat kepatuhan 99,99%. Hanya satu individu yang belum melapor. Sementara itu, tingkat pelaporan terendah ada di sektor Legislatif dengan tingkat pelaporan 87,96%.
Imbauan KPK
Budi menyerukan kepada para penyelenggara negara untuk segera memenuhi kewajiban mereka dalam pelaporan LHKPN. Ia menjelaskan bahwa LHKPN masih bisa dilaporkan meskipun batas waktu telah terlewati.
“Bagi PN/Wajib Lapor yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN-nya sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta seorang pejabat publik, meski tetap tercatat terlambat,” terang Budi.
Data LHKPN Nasional
Eksekutif
Total Wajib Lapor: 332.353
Sudah Lapor: 324.358
Belum Lapor: 7.995
Persentase Pelaporan: 97,59%
Laporan Lengkap: 287.325
Belum Lengkap: 37.033
Tingkat Kepatuhan: 86,45%
