Sosial Politik

18 Tuntutan Buruh pada May Day 2025: Hentikan Gelombang PHK

18 Tuntutan Buruh pada May Day 2025: Hentikan Gelombang PHK

JAKARTA – Ribuan buruh dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mulai berkumpul di depan Gedung DPR RI dalam perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025. Berdasarkan pengamatan pada sekitar pukul 12.30 WIB, para buruh tampak merapatkan barisan untuk menyampaikan tuntutan mereka.

Buruh-buruh ini merupakan anggota KASBI yang datang dari berbagai kota/kabupaten di Banten, Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Selain itu, mereka juga bergerak bersama aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) sebagai tandingan massa buruh yang berkumpul di Monas dengan Pemerintah.

Buruh-buruh ini secara bergantian menyuarakan tuntutan dari atas mobil komando, disertai sorakan dari massa aksi yang lain. Dalam peringatan Hari Buruh 2025 ini, mereka juga membawa atribut seperti bendera, poster, dan spanduk berisi pesan-pesan kritis yang ditujukan kepada Pemerintah.

Konfederasi KASBI mengajukan beberapa tuntutan pada May Day 2025 ini. Ketua Umum KASBI, Sunarno, dalam orasinya, menyoroti kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran yang dinilai belum menunjukkan perubahan yang menguntungkan perlindungan dan kesejahteraan buruh di Indonesia.

“Program asta cita ala Prabowo-Gibran tentang lapangan pekerjaan berkualitas yang dipromosikan kepada publik ternyata berbanding terbalik dengan realitas gelombang PHK yang marak terjadi, terutama di industri padat karya dan industri ekstraktif,” ujarnya.

Selain itu, PHK juga terjadi di industri media dan sektor pendidikan dengan total mencapai 250.000 buruh pada tahun 2024 dan lebih dari 18.000 dari Januari hingga Februari 2025. Sunarno berpendapat bahwa gelombang PHK ini akan terus berlanjut jika Pemerintah tidak segera mengambil langkah pencegahan dan bekerja untuk melindungi buruh.

Dia juga mengungkapkan bahwa setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law Cipta Kerja), kondisi buruh di Indonesia mengalami kemunduran yang signifikan.

“Undang-undang ini menghapus jaminan kepastian kerja, memperluas sistem kerja outsourcing, menerapkan politik upah murah, mempermudah PHK, dan mengurangi hak pesangon buruh. Salah satu dampak paling nyata dari Omnibus Law Cipta Kerja adalah hilangnya jaminan kepastian kerja,” ungkapnya.

KASBI juga menilai bahwa salah satu penyebab penutupan industri adalah karena kebijakan impor yang dibuka lebar oleh negara melalui Permendag No 8 Tahun 2024. Aturan ini menyebabkan industri dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk luar negeri yang akhirnya menyebabkan PHK massal.