Dua Kapal Vietnam Ditahan KKP Akibat Penangkapan Ikan Ilegal di Laut Natuna Utara
Dua Kapal Vietnam Ditahan KKP Akibat Penangkapan Ikan Ilegal di Laut Natuna Utara
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menahan dua kapal berbendera Vietnam yang terlibat dalam aktivitas penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Penangkapan tersebut terjadi pada hari Jumat, 23 Mei 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, secara langsung memimpin operasi penangkapan kedua kapal tersebut. Kapal-kapal dengan ukuran 97 dan 120 gross ton (GT) tersebut diketahui menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan, yakni trawl.
“Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan dari masyarakat. Setelah memantau melalui pusat pengendalian, dan mendapatkan informasi yang valid, kami melakukan intersep dengan KP Orca 03 dan KP Orca 02, sehingga dua kapal dengan nomor lambung KG 6219TS berukuran 120 GT dan KG 6277TS berukuran 97 GT berhasil ditahan,” ujar Ipunk dalam keterangannya pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Ipunk menjelaskan bahwa alat tangkap yang digunakan oleh dua kapal tersebut adalah pair trawl. Alat tangkap ini dilarang di perairan Indonesia karena bersifat aktif dan memiliki daya tarik yang kuat, yang dapat merusak terumbu karang serta ekosistem laut.
“Penggunaan alat tangkap pair trawl, selain merusak ekosistem perairan, juga menyebabkan ikan-ikan kecil turut tertangkap, sehingga menghambat reproduksi ikan secara optimal,” kata Ipunk.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua kapal, muatan ikan sekitar 70 kilogram, serta 19 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam.
