kriminal

3 Joki UTBK 2025 Diamankan, Polda Jabar: Para Tersangka Telah Beraksi Selama 2 Tahun

3 Joki UTBK 2025 Diamankan, Polda Jabar: Para Tersangka Telah Beraksi Selama 2 Tahun

BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tiga orang joki Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 di sebuah universitas negeri di Bandung. Ketiga tersangka tersebut dikenal dengan inisial AS, MTS, dan FRB.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Irfan Nugraha, yang mewakili Dirreskrimum Kombes Pol Surawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor: LP/B/184/IV/2025/SPKT/Polda Jabar, tertanggal 27 April 2025. Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka berinisial AS adalah dengan membuat surat atau dokumen yang diduga palsu. AS memerintahkan MTS dan FRB untuk menggunakan dokumen palsu tersebut saat mengikuti tes UTBK di salah satu kampus di Jawa Barat, seperti yang disampaikan pada Jumat (9/5/2025).

Baca juga: ITB Tindak Tegas Mahasiswanya yang Terlibat Perjokian di UTBK 2025

AKBP Irfan menjelaskan bahwa panitia merasa curiga ketika FRB mengikuti UTBK di sebuah universitas negeri di kawasan Cibiru, Kota Bandung. Setelah dilakukan klarifikasi, terungkap bahwa FRB bukanlah peserta UTBK yang sebenarnya, melainkan hanya seorang joki. Hal ini membuat panitia UTBK melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

AKBP Irfan menambahkan bahwa AS, MTS, dan FRB adalah bagian dari komplotan joki yang memiliki peran berbeda-beda. Ada yang bertugas memalsukan dokumen dan syarat administrasi untuk mengikuti UTBK, serta ada yang berperan memalsukan identitas dan bertindak sebagai joki.

Baca juga: Joki hingga Kamera di Ciput Jilbab Jadi Modus Operandi Kecurangan UTBK 2025

Ketiga orang tersebut terungkap berkat pemeriksaan KTP, di mana wajah tersangka disesuaikan dengan data orang yang mereka gantikan. Ketika diperiksa NIKnya, identitas asli tidak muncul, yang akhirnya mengarahkan kepada penangkapan para pelaku oleh polisi.

AKBP Irfan menyatakan bahwa AS, MTS, dan FRB adalah alumni dari universitas ternama di Indonesia. AS berasal dari Riau namun berdomisili di Bandung, MTS dari Medan dan tinggal di Bandung, sementara FRB berasal dari Jakarta Pusat dan berdomisili di Bandung.

Akibat dari perbuatan mereka, ketiga tersangka didakwa melanggar Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Kependudukan, serta Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun, ujar AKBP Irfan.