3 Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek Ditahan, 1 Orang Tidak Berada di Indonesia
JAKARTA – Kejaksaan Agung Menetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan TIK
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA pada tahun 2020 hingga 2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tiga tersangka dalam kasus pengadaan chromebook tersebut kini telah ditahan, sementara satu lainnya tidak berada di Indonesia.
Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, tindakan para tersangka ini menyebabkan kerugian negara sebesar 1,98 triliun rupiah dari total anggaran proyek sebesar 9,3 triliun rupiah.
Para tersangka tersebut adalah MUL, SW, JT, dan IA. Dua dari mereka, yaitu MUL dan SW, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara itu, IA dikenakan tahanan kota karena menderita gangguan jantung yang parah.
“IA dilakukan penahanan kota setelah hasil pemeriksaan menunjukkan ia mengalami gangguan jantung yang sangat kronis. Berdasarkan keputusan rapat penyidik, IA tetap ditahan dengan status tahanan kota,” ungkap Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa satu tersangka lainnya, yaitu JT, tidak berada di Indonesia. “JT telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Sehingga, meskipun sudah ditetapkan empat tersangka, penahanan baru dilakukan terhadap tiga orang,” kata Harli.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Salah satu tersangka tersebut adalah Ibrahim Arief.
