5.000 Rekening Terkait Judi Online Dibekukan, Nilainya Mencapai Rp600 Miliar
5.000 Rekening Terkait Judi Online Dibekukan, Nilainya Mencapai Rp600 Miliar
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mendeteksi sekitar 5.000 rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online. Total nilai dari rekening-rekening tersebut mencapai Rp600 miliar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa ribuan rekening ini bernilai ratusan miliar. “Kami telah membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terlibat dalam jaringan judi online. Total nilai rekening-rekening ini melebihi Rp600 miliar,” ujar Ivan pada Rabu (30/4/2025).
Ivan menambahkan bahwa data dari ribuan rekening ini telah diberikan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan telah dilakukan pemblokiran. Dia juga mengapresiasi keseriusan Polri dalam memberantas perjudian online ini.
Saat ini, pemblokiran telah dilanjutkan oleh Polri. “Langkah ini menunjukkan kinerja Polri yang sangat baik dalam menindaklanjuti informasi yang kami berikan terkait penanganan judi online,” tambah Ivan.
Ivan menegaskan bahwa ribuan rekening tersebut bukan milik para pemain judi, melainkan para bandar. Satu orang bisa memiliki banyak nomor rekening bank. “Ini adalah jaringan penampung dan bandar, bukan pemain,” jelasnya.
