6 Persyaratan untuk Menjadi Jaksa Agung, Nomor 4 Harus Lulusan Sarjana Hukum
6 Persyaratan untuk Menjadi Jaksa Agung
JAKARTA – Artikel ini akan membahas enam persyaratan untuk menjadi Jaksa Agung, yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan Republik Indonesia.
Saat ini, Kejaksaan Agung dipimpin oleh Sanitiar Burhanuddin, yang juga dikenal sebagai ST Burhanuddin. Ia diangkat sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Oktober 2019.
Dalam pemerintahan Prabowo Subianto, ST Burhanuddin tetap menjabat sebagai Jaksa Agung. Pengangkatannya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 135/P Tahun 2024 pada 20 Oktober 2024.
Jaksa Agung adalah jabatan tertinggi di Kejaksaan Agung. Menurut Pasal 18 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung bertindak sebagai pemimpin dan penanggung jawab utama kejaksaan, yang mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan tugas serta kewenangan kejaksaan.
Apa saja persyaratan untuk menjadi Jaksa Agung?
Persyaratan untuk diangkat menjadi Jaksa Agung tercantum dalam Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021. Berikut adalah persyaratannya:
- Warga negara Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Memiliki ijazah minimal sarjana hukum;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik.
Mengapa seorang Jaksa Agung dapat diberhentikan dari jabatannya?
Ketentuan mengenai pemberhentian Jaksa Agung diatur dalam Pasal 22, yang menyatakan:
- Meninggal dunia;
- Permintaan sendiri;
- Sakit jasmani atau rohani yang berkepanjangan;
- Berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersamaan dengan masa jabatan anggota kabinet;
- Diberhentikan oleh Presiden dalam masa jabatannya;
- Dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak lagi memenuhi salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
- Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Demikian penjelasan mengenai persyaratan untuk menjadi Jaksa Agung. Semoga informasi ini bermanfaat.
