Penyidikan Berlanjut, 10 Individu Terkait Pesta Gay di Puncak Bogor Diinterogasi Polisi
Penyidikan Berlanjut, 10 Individu Terkait Pesta Gay di Puncak Bogor Diinterogasi Polisi
BOGOR – Sebanyak 10 individu telah diinterogasi polisi berkaitan dengan pesta gay yang berlangsung di kawasan Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor. Kasus ini sekarang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Sampai saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Setelah proses penanganan kasus ini meningkat ke penyidikan, sudah ada total 10 orang yang diperiksa,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Kamis (26/6/2025).
Baca juga: Pesta Gay di Vila Puncak Bogor Digerebek, 74 Pria Ditangkap
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 33 Undang-Undang Pornografi dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Menurut keterangan dari pihak penyelenggara, acara serupa sebelumnya telah diadakan. “Sudah dua kali melaksanakan kegiatan, di mana kegiatan pertama diadakan di kabupaten di luar Bogor,” jelasnya.
