LBH Ansor Mendampingi Transmigran Muba dalam Aksi Damai di Kementrans untuk Menuntut Keadilan
LBH Ansor Mendampingi Transmigran Muba dalam Aksi Damai di Kementrans untuk Menuntut Keadilan
JAKARTA – Ratusan warga dari program transmigrasi swakarsa mandiri menggelar aksi damai di depan kantor Kementerian Transmigrasi (Kementrans) pada Kamis (26/6/2025). Mereka menuntut penyelesaian konflik agraria yang diduga melibatkan mafia tanah.
Dalam aksi tersebut, massa yang berasal dari Desa Agung Jaya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, melantangkan yel-yel menuntut keadilan. Berbagai poster yang berisi aspirasi mereka juga turut dibentangkan. Warga berharap agar pemerintah, khususnya Kementerian Transmigrasi, dapat bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah tanah ini dengan cara yang adil dan transparan.
“Aksi ini adalah bentuk keprihatinan mendalam warga atas ketidakpastian status lahan transmigrasi yang telah mereka tempati dan kelola selama puluhan tahun,” ujar advokat LBH GP Ansor, Muhammad Hamzah, yang mendampingi para demonstran.
Ia menekankan bahwa hak milik atas tanah adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi oleh negara, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. “Negara harus melindungi hak milik masyarakat dan tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapa pun,” tambahnya.
Oleh karena itu, pemerintah sebagai perwakilan negara harus segera merespons untuk menyelesaikan konflik tanah yang melibatkan 218 kepala keluarga di atas lahan seluas 490 hektare tersebut. Konflik ini dipicu oleh klaim sepihak dari pihak yang diduga sebagai bagian dari jaringan mafia tanah dengan menggunakan dokumen yang tidak akurat. Persoalan tanah ini telah menimbulkan keresahan sosial, ketidakstabilan ekonomi, serta ancaman terhadap kelangsungan hidup para transmigran dan keturunannya.
