Berita

Kepala Dinas PUPR Sumut dan Empat Tersangka Lainnya Kenakan Rompi Tahanan KPK

Kepala Dinas PUPR Sumut dan Empat Tersangka Lainnya Kenakan Rompi Tahanan KPK

JAKARTA – Topan Obaja Putra Ginting, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, bersama empat individu lainnya, langsung mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan di PUPR Provinsi Sumut dan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Topan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen; Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi, Direktur PT RN.

Kelimanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Sabtu (28/6/2025).