Berita

Otoritas Singapura Kini Dapat Menyita Rekening Bank, Ini Sebabnya

Otoritas Singapura Kini Dapat Menyita Rekening Bank, Ini Sebabnya

JAKARTA – Otoritas kepolisian Singapura kini memiliki kemampuan untuk menyita rekening bank pribadi dan menghentikan transfer uang, jika terdapat kecurigaan bahwa seseorang menjadi korban penipuan atau scam. Wewenang ini diberikan melalui undang-undang baru yang mulai efektif pada Selasa (1/7/2025).

Kebijakan ini ditujukan untuk mengatasi masalah yang sering dialami oleh polisi, di mana korban kerap kali enggan percaya bahwa mereka sebenarnya sedang menjadi korban penipuan meskipun sudah ada peringatan, menurut pernyataan otoritas. Undang-undang ini disetujui lebih awal tahun ini oleh para legislator, meskipun beberapa anggota parlemen menganggapnya sebagai gangguan terhadap nasabah.

Kasus penipuan (scam) dalam dunia digital semakin meningkat di Singapura, bahkan mencapai rekor dengan nilai mencapai USD860 juta atau setara Rp13,8 triliun (Rp16.141 per USD) pada tahun 2024.

Di bawah Undang-Undang Perlindungan dari Penipuan yang baru ini, pihak kepolisian dapat memerintahkan bank untuk menghentikan transaksi jika ada kecurigaan bahwa seseorang bisa menjadi korban penipuan. Mereka juga dapat menghentikan penggunaan ATM dan layanan kartu kredit dari calon korban tersebut.

Keputusan ini bisa diambil oleh seorang petugas polisi, meskipun calon korban tidak mempercayai peringatan bahwa mereka sedang menjadi target penipuan.