Penggeledahan Kejagung di Rumah Dirut Sritex, Rp2 Miliar Disita
Penggeledahan Kejagung di Rumah Dirut Sritex, Rp2 Miliar Disita
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex. Penggeledahan ini berlangsung dari 30 Juni hingga 1 Juli 2025.
Penggeledahan pertama dilakukan di kediaman Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, yang terletak di kawasan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah, pada Senin (30/6/2025).
“Penyidik menyita dokumen dan sejumlah uang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya pada Selasa (1/7/2025).
Harli menjelaskan bahwa total uang yang ditemukan di rumah Iwan Kurniawan mencapai Rp2 miliar. Uang tersebut disimpan dalam plastik bening berisi pecahan Rp100 ribu.
Selain itu, Kejagung juga menggeledah Kantor PT Sritex yang berlokasi di Jalan K.H. Samanhudi Nomor 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada hari ini. Hingga kini, penggeledahan masih terus berlanjut.
