Berita

Kejati Jatim dan Bea Cukai Hancurkan 36.555 Botol Minuman Beralkohol

Kejati Jatim dan Bea Cukai Hancurkan 36.555 Botol Minuman Beralkohol

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) bekerja sama dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum menghancurkan 36.555 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang tidak memiliki pita cukai, pada Kamis (3/7/2025). Selain itu, juga dimusnahkan 7.680 lembar pita cukai palsu untuk minuman impor Golongan C tahun 2023.

Barang bukti lain yang dimusnahkan termasuk perangkat elektronik seperti laptop dan telepon genggam. Barang-barang ini adalah hasil kejahatan cukai tahun 2025. Acara pemusnahan berlangsung di halaman Terminal Petikemas Mira, Surabaya.

Kepala Kejati Jatim, Kuntadi, menyampaikan bahwa nilai barang bukti minuman keras yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp29 miliar, dengan perkiraan kerugian negara dari cukai sekitar Rp11,4 miliar. “Kami berharap semua pihak terus mendukung pemberantasan kejahatan cukai dan penyelundupan yang merugikan negara,” tegasnya.