Putusan Hukuman Setnov Dikurangi Menjadi 12,5 Tahun, Maqdir Ungkap Informasi Baru dari FBI
JAKARTA – Putusan Hukuman Setya Novanto Dikurangi
Hukuman yang dijatuhkan kepada Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, oleh Mahkamah Agung (MA) telah dikurangi dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. Pengacara Maqdir Ismail mengungkapkan bahwa terdapat bukti baru atau novum dalam upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Setnov.
Maqdir menjelaskan bahwa salah satu bukti baru tersebut adalah pernyataan dari agen Federal Bureau of Investigation (FBI). “Ada pernyataan dari agen FBI di pengadilan Amerika terkait perkara yang melibatkan istri dari Johanes Marlim dengan beberapa krediturnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak ada dana yang dikirim oleh Marlim dari Amerika kepada Pak Setnov,” ungkap Maqdir pada hari Jumat (4/7/2025).
Diketahui bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan PK yang diajukan oleh kubu Setnov, sehingga hukuman Setnov dikurangi sebanyak 2,5 tahun.
Informasi Tambahan Terkait Novum
Selain itu, terdapat satu bukti baru lainnya berupa transaksi keuangan yang melibatkan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, serta mantan pemilik Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung, yang berkaitan dengan dana sebesar USD 3,5 juta.
