Berita

Letjen Novi Helmy Memilih Tetap Menjadi Prajurit, Tidak Lagi Pimpin Bulog

Letjen Novi Helmy Memilih Tetap Menjadi Prajurit, Tidak Lagi Pimpin Bulog

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah secara resmi mencabut Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dari posisinya sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Keputusan ini sejalan dengan pilihan Novi untuk kembali bertugas dalam lingkungan TNI.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa keputusan Novi Helmy ini didasari oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang mengubah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Menurut Pasal 47, prajurit TNI yang ditugaskan di luar 14 instansi yang diatur dalam Undang-Undang TNI tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif.

Baca Juga: Jabat Direktur Utama Bulog, Mayjen Novi Helmy Dimutasi Jadi Staf Khusus Panglima TNI

“Dalam proses ini, Letjen TNI Novi Helmy memutuskan untuk tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI,” jelas Kristomei dalam pernyataannya, Jumat (4/7/2025).