Tom Lembong Dihadapkan Tuntutan 7 Tahun Penjara, Siap Sampaikan Pleidoi pada 9 Juli
Tom Lembong Dihadapkan Tuntutan 7 Tahun Penjara, Siap Sampaikan Pleidoi pada 9 Juli
JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun atas dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula. Berdasarkan kesepakatan, Tom Lembong akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu, 9 Juli 2025.
Informasi ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, sehubungan dengan jadwal persidangan selanjutnya untuk Tom Lembong.
Pada awalnya, Hakim Dennie menyebutkan bahwa sidang untuk pembacaan pleidoi akan dilaksanakan pada 10 Juli 2025. Namun, pihak Tom Lembong mengusulkan agar pleidoi dibacakan pada hari Jumat.
Menanggapi hal ini, Hakim Dennie menegaskan bahwa ada batas waktu penahanan terdakwa sehingga sidang pleidoi tidak dapat ditunda. Apalagi, hari Jumat telah dijadwalkan untuk pembacaan replik dari jaksa penuntut umum. “Kalau begitu kita usulkan Rabu saja,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
