Berita

PBNU Setuju dengan Fatwa Haram Sound Horeg karena Mengganggu dan Memiliki Banyak Dampak Negatif

PBNU Setuju dengan Fatwa Haram Sound Horeg

SURABAYA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan dukungannya terhadap fatwa haram mengenai sound horeg, yang dianggap telah mengganggu ketenangan warga dan menimbulkan banyak dampak negatif. Suara dari sound horeg tersebut juga menyebabkan orang berjoget secara berlebihan.

Selain itu, suara menggelegar dari sound horeg ini bahkan dapat merusak atau memecahkan kaca rumah. Perdebatan mengenai fatwa haram sound horeg ini mendapat perhatian dari PBNU, seperti yang diungkapkan oleh Ketua Tanfidziyah PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi.

Menurutnya, sound horeg telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, salah satunya dengan memecahkan kaca rumah warga karena getaran dan kerasnya suara.

“Memang harus ada batasan, dan bukan membuat suara menjadi lebih keras hingga meresahkan masyarakat,” ujar Gus Fahrur, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekjen MUI, pada Sabtu (5/7/2025).

Sound horeg, yang dikenal dengan suara khas bass dan getaran kuat, kini menjadi topik pembicaraan. Fatwa haram telah dikeluarkan oleh para ulama se-Jawa Timur, dengan pertimbangan bahwa dampak negatifnya lebih besar dibandingkan manfaatnya.