Berita

Dua Perwira Polisi Ditahan Atas Pembunuhan Brigadir di NTB

Dua Perwira Polisi Ditahan Atas Pembunuhan Brigadir di NTB

LOMBOK – Dua perwira dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, kini dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Kedua tersangka tersebut telah ditahan.

Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra adalah atasan dari Brigadir Muhammad Nurhadi di Unit Propam Polda NTB, di mana Kompol Yogi menjabat sebagai Kasubbid Paminal Propam Polda NTB.

Baca juga: Tuduh Keponakan Mencuri, Purnawirawan Polisi Tewas Dibunuh

Selain dua perwira tersebut, seorang warga sipil yang merupakan seorang perempuan juga menjadi tersangka karena berada di lokasi kejadian di Gili Trawangan, Lombok Utara.

“Dua tersangka anggota Polri telah dijatuhi sanksi PTDH melalui sidang etik yang dilakukan internal Polda NTB,” ungkap Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, pada hari Senin (7/7/2025).