Berita

Pemberhentian Beathor Suryadi dari BP Taskin Diduga Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Beathor Suryadi Diberhentikan dari BP Taskin RI

JAKARTA – Beathor Suryadi, seorang politisi senior dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), secara resmi diberhentikan dari jabatannya di Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Republik Indonesia (BP Taskin RI). Posisi yang ia tinggalkan adalah sebagai Tenaga Ahli Pimpinan BP Taskin.

Pemberhentian Beathor Suryadi diumumkan melalui surat dengan nomor B.116/KS.02/SES/6/2025 yang ditandatangani oleh Eni Rukawiani, Kepala Sekretariat BP Taskin RI. Beathor mengkonfirmasi bahwa surat tersebut ditandatangani pada tanggal 1 Juli 2025.

Beathor menyatakan, “Ya betul (surat pemberhentian itu),” saat dikonfirmasi pada Rabu (9/7/2025) malam.

Ia menduga bahwa pemecatannya terkait dengan sikapnya yang kritis terhadap kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Surat tersebut menyebut pelanggaran kode etik sebagai alasan pemberhentiannya. “Ya betul (karena bersuara terkait ijazah Jokowi),” ungkap Beathor.

Baca juga: Beathor Suryadi Dipecat dari BP Taskin, Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi?

Isi surat pemberhentian tersebut adalah sebagai berikut:

“Sehubungan dengan masa kontrak kerja Saudara sebagai Tenaga Ahli Pimpinan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 serta berdasarkan hasil evaluasi atas adanya pelanggaran kode etik dan pencapaian kinerja yang tidak sesuai. Selanjutnya, terhitung mulai 1 Juli 2025 kontrak kerja Saudara tidak dilanjutkan,” demikian bunyi surat tersebut.