Korupsi Bernilai Triliunan Rupiah
Romli Atmasasmita
Nilai korupsi selama sepuluh tahun terakhir sangat luar biasa. Beberapa kasus menunjukkan rata-rata mencapai triliunan rupiah. Sementara itu, kelompok yang rentan secara sosial dan ekonomi terus bertambah, menunjukkan tren yang berlawanan dengan fenomena korupsi ini.
Kelompok oligarki memperparah kondisi korupsi karena kekuatan finansial mereka memungkinkan manipulasi pasar domestik, termasuk aktivitas di pasar modal. Selain itu, Bank Indonesia telah mengumumkan penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran.
Bitcoin, yang sudah digunakan sebagai alat pembayaran di negara-negara maju, kini juga diimplementasikan dalam aktivitas ekonomi dan keuangan Indonesia. Penggunaan ini membuat transaksi semakin sulit dilacak secara akurat, karena pergerakannya yang cepat dari satu lokasi ke lokasi lain; hal ini sangat menguntungkan untuk praktik pencucian uang baik dari dalam negeri ke luar maupun sebaliknya. Oleh karena itu, diperlukan sarana dan prasarana untuk mencegah dan memberantasnya.
Sepertinya PPATK yang terpusat di Jakarta belum cukup untuk mengawasi 35 provinsi secara menyeluruh. Pusat kejahatan internasional pencucian uang menjadi sumber pendapatan organisasi kejahatan transnasional, dan korupsi adalah salah satu kejahatan asal dari pencucian uang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
