Berita

Polda Jabar Ungkap Jaringan Penjualan Bayi ke Singapura, 12 Wanita Ditahan

Polda Jabar Ungkap Jaringan Penjualan Bayi ke Singapura, 12 Wanita Ditahan

BANDUNG – Ditreskrimum Polda Jabar berhasil mengungkap jaringan penjualan bayi yang dikirim ke Singapura. Sebanyak 6 bayi yang menjadi korban dari jaringan ini berhasil diselamatkan, sementara 12 wanita yang terlibat dalam jaringan tersebut telah ditangkap.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menahan 12 orang yang diduga terlibat dalam perdagangan manusia ini.

Baca Juga: Polisi Menahan 8 Anggota Jaringan Penjualan Bayi di Depok

“Penyidik berhasil menyelamatkan 6 korban perdagangan manusia, terdiri dari 5 balita dan satu bayi. Para korban ditemukan di Pontianak, Kalimantan Barat, dan kemudian dibawa ke Polda Jabar. Selain itu, ada satu korban lainnya yang didatangkan dari wilayah Jabodetabek,” kata Hendra yang didampingi oleh Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Senin (14/7/2025).

Para tersangka memiliki berbagai peran, mulai dari merekrut, merawat bayi sejak masih dalam kandungan, menyediakan tempat penampungan, membuat dokumen palsu, hingga mengirimkan bayi ke Singapura. “Kami juga mengamankan barang bukti berupa dokumen, KTP palsu, paspor, dan identitas lainnya,” tambahnya.