Kejaksaan Agung Berikan Izin Kurator Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan 72 Kendaraan pada Kasus Sritex
Kejaksaan Agung Berikan Izin Kurator Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan 72 Kendaraan pada Kasus Sritex
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan kesempatan bagi kurator PT Sritex untuk mengajukan langkah praperadilan terkait dengan penyitaan 72 kendaraan yang dilakukan oleh penyidik. Setiap pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.
“Selama sesuai dengan koridor hukum, kami tidak memiliki wewenang untuk menghalangi,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada Senin (14/7/2025).
Simak juga: Kasus Kredit Sritex, Kejagung Menyelidiki 13 Saksi
Meski demikian, Harli menekankan bahwa penyidik telah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia memastikan bahwa penyidik berwenang untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang diduga berhubungan dengan tindak pidana.
“Barang bukti dapat diduga sebagai alat kejahatan, hasil kejahatan, atau berada dalam penguasaan pihak tertentu yang menyebabkan perlunya penyitaan,” jelasnya.
