Setelah Kerusuhan di Siak, APHI Riau: Pemegang Izin PBPH Tidak Bisa Sembarangan Menyerahkan Lahan
Setelah Kerusuhan di Siak, APHI Riau: Pemegang Izin PBPH Tidak Bisa Sembarangan Menyerahkan Lahan
SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak mengadakan pertemuan penting dengan warga Desa Tumang, pihak manajemen PT Seraya Sumber Lestari (SSL), dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau pada Senin malam, 21 Juli 2025. Pertemuan ini dilakukan menyusul terjadinya konflik lahan antara perusahaan dan warga terkait status lahan konsesi hutan.
Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon, menyatakan bahwa perusahaan yang memegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tidak dapat menyerahkan lahan konsesi tanpa persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kita memang tidak bisa bertindak apa-apa selain menunggu persetujuan dari kementerian lingkungan hidup,” kata Muller dalam pertemuan tersebut.
