Lesti Kejora Nyatakan Kekhawatiran Penyanyi Terhadap UU Hak Cipta
Lesti Kejora Nyatakan Kekhawatiran Penyanyi Terhadap UU Hak Cipta
JAKARTA – Lesti Kejora mengungkapkan kekhawatirannya terkait Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang menurutnya tidak memberikan perlindungan yang memadai untuk para penyanyi. Hal ini disampaikan saat memberikan kesaksian dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 22 Juli 2025.
Penyanyi dangdut asal Cianjur tersebut hadir sebagai saksi dari pihak pemohon, Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dalam sidang yang menyoroti posisi hukum penyanyi dalam kasus pelanggaran hak cipta. Dalam kesaksiannya, Lesti menegaskan bahwa sebagai penyanyi profesional, ia tidak terlibat dalam menentukan atau mengatur daftar lagu yang dibawakan di atas panggung.
“Sebagai penyanyi profesional, saya kerap diundang ke berbagai acara. Dalam praktiknya, lagu yang saya nyanyikan ditentukan berdasarkan permintaan klien atau penyelenggara acara,” ujar Lesti.
“Bahkan sering kali, perubahan daftar lagu dilakukan secara spontan di lokasi,” tambahnya.
Dilaporkan karena Menyanyi, Lesti Kejora Merasa Tidak Mendapat Perlindungan Hukum
Istri Rizky Billar itu juga membahas laporan pidana oleh pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya, yang menuduhnya menyanyikan lagu tanpa izin di platform digital. Menurut Lesti, laporan ini menjadi pukulan berat dan menimbulkan ketidaknyamanan dalam aktivitasnya sehari-hari.
