Dokumen Terkait Dugaan Korupsi PDNS Disita Kejari Jakarta Pusat
JAKARTA – Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi PDNS
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari empat lokasi berbeda. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan korupsi dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 17-18 Maret 2025.
Bani Immanuel Ginting, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, mengungkapkan pada Jumat (25/4/2025) bahwa pada hari Kamis, 24 April 2025, tim penyidik mengadakan serangkaian penggeledahan dan penyitaan dokumen.
“Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita dokumen-dokumen terkait pengadaan PDNS serta beberapa barang bukti elektronik yang akan digunakan untuk menghitung kerugian negara dan memperkuat pembuktian di persidangan,” jelasnya.
Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi antara lain PT. STM (BDx Data Center), kantor PT. AL, gudang PT. AL, dan rumah saksi yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya untuk menambah alat bukti,” tambah Bani.
Selama proses penyidikan, lebih dari 70 saksi telah diperiksa, dan pemeriksaan tambahan masih akan dilakukan. Penyidik juga telah meminta keterangan dari beberapa ahli terkait kasus ini.
“Nama-nama calon tersangka sudah dalam penguasaan penyidik dan akan segera diumumkan kepada publik terkait dugaan korupsi pengadaan barang/jasa PDNS di Kementerian Komunikasi dan Informatika dari 2020 hingga 2024,” tutupnya.
