Berita

Inilah 5 Usulan Utama Hasil Rakernas Evaluasi Haji 2025

Inilah 5 Usulan Utama Hasil Rakernas Evaluasi Haji 2025

Rapat Kerja Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M selesai pada Kamis (31/7/2025). Pertemuan ini menghasilkan lima usulan, mulai dari peningkatan manajemen manasik haji hingga layanan syarikah.

Lima usulan ini disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan pada penutupan acara tersebut. Nugraha menekankan apresiasi dari pihak Arab Saudi terhadap Misi Haji Indonesia yang berhasil menangani berbagai tantangan selama masa transformasi layanan haji.

“Koordinasi dan kerja sama yang baik antar pemangku kepentingan, peran petugas haji, serta dukungan dari berbagai pihak menjadi kunci sukses dalam memastikan jemaah terlayani dengan baik,” ujar Nugraha pada saat pembacaan usulan Rakernas Evaluasi Haji.

Usulan Pertama: Manajemen Manasik dan Pengelolaan Dam

Usulan pertama berkaitan dengan manajemen manasik dan mekanisme pengelolaan dam, serta pola rekrutmen dan pembinaan petugas haji. Beberapa rencana aksi yang disarankan adalah:

  • Menyusun pedoman standarisasi kompetensi dan memberikan bimbingan yang terstandar kepada jemaah haji serta pemangku kepentingan.
  • Melaksanakan uji kompetensi standar manasik kepada pembimbing ibadah di tingkat Kab/Kota.
  • Menekankan kepada KBIHU dan pembimbing di tingkat Kecamatan/KUA dan Kab/Kota agar menerapkan kurikulum manasik haji secara optimal dan terintegrasi.
  • Mengimplementasikan kebijakan Kerajaan Arab Saudi dan ketentuan Pemerintah Indonesia terkait prosedur pembayaran DAM kepada jemaah haji, KBIHU, dan stakeholder.
  • Meningkatkan manajemen rekrutmen petugas haji yang transparan dan akuntabel sehingga menghasilkan petugas yang profesional dan handal.
  • Memperbaiki pembinaan kepada Petugas Haji dengan menyempurnakan pola Bimbingan Teknis serta melalui penilaian kinerja yang lebih terukur dan sistematis.
  • Proses rekrutmen tenaga pendukung Mukimin dan Mahasiswa harus mengutamakan mereka yang memiliki izin masuk ke Makkah dan mengikuti ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi.

Usulan Kedua: Manajemen Pemvisaan, Transportasi Udara, dan Layanan Kesehatan

Usulan kedua berkenaan dengan manajemen pemvisaan, transportasi udara, dan layanan kesehatan, dengan rencana aksi:

  • Berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait kebijakan paspor jemaah haji.
  • Menetapkan kebijakan terkait mekanisme pelunasan dan pemvisaan bagi jemaah haji penggabungan mahram/suami-istri, pendamping lansia, disabilitas, dan PHD agar sesuai dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
  • Menyesuaikan proses pemvisaan di dalam negeri dengan jadwal yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi dan waktu pemvisaan tidak bersamaan dengan pelunasan.
  • Mengimplementasikan kebijakan pembatasan jemaah lansia di atas 70 tahun yang berhak lunas dengan memenuhi persyaratan kesehatan dan selaras dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
  • Memperkuat komitmen bersama dalam penerapan istitha’ah kesehatan jemaah haji.
  • Membentuk pusat krisis dalam penyelenggaraan ibadah haji.
  • Bekerja sama dengan instansi layanan kesehatan dan menyiapkan gedung serta sarana/prasarana kesehatan berdasarkan ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Usulan Ketiga: Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi Jemaah Haji di Arab Saudi

Untuk usulan ketiga, rencana aksi yang disarankan adalah:

  • Berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi terkait pelayanan akomodasi dan transportasi jemaah haji yang ditetapkan dalam Taklimatul Hajj.
  • Menerapkan kebijakan terkait manajemen barang bawaan jemaah haji saat operasional haji.
  • Mengembangkan ekosistem ekonomi haji terhadap produk-produk Indonesia untuk pelayanan konsumsi bagi jemaah haji dan umrah.

Usulan Keempat: Pelayanan Syarikah, Layanan Masyair, dan Aplikasi Nusuk

Usulan keempat mencakup:

  • Koordinasi dengan Kementerian Haji Arab terkait ketentuan layanan jemaah haji berbasis syarikah.
  • Memperkuat manajemen pengawasan kinerja Syarikah untuk memastikan kesepakatan dalam kontrak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  • Menyelaraskan dan mengintegrasikan data siskohat dengan e-hajj.
  • Koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi dan Syarikah terkait kebijakan kartu nusuk dan memastikan kemudahan distribusi kepada jemaah haji.
  • Sosialisasi kepada jemaah haji mengenai pembaruan kebijakan implementasi kartu nusuk dengan memasukkan dalam materi manasik haji.

Usulan Kelima: Penetapan BPIH dan Percepatan Pelunasan Bipih

Rencana aksi yang dirumuskan meliputi:

  • Koordinasi lebih awal dengan DPR RI dan BPKH dalam proses penetapan BPIH.
  • Proses penetapan BPIH merujuk pada jadwal penyelenggaraan haji yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
  • Menyusun regulasi bersama dengan BPKH terkait mekanisme pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji yang menjadi ketetapan Pemerintah Arab Saudi.

Rakernas Evaluasi Haji 1446 H/2025 M berlangsung selama empat hari, dari 28 hingga 31 Juli 2025. Acara ini dihadiri oleh 450 peserta dari berbagai elemen, termasuk Badan Penyelenggara Haji, Komisi VIII DPR RI, Kantor Wilayah Kementerian Agama, serta Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Abdulaziz Ahmad. Forum ini menjadi tempat strategis untuk merumuskan arah kebijakan penyelenggaraan haji yang lebih sinergis dan berkelanjutan ke depan.