3 Larangan Terkait Rambut yang Wajib Diketahui Wanita
3 Larangan Terkait Rambut yang Wajib Diketahui Wanita
Terdapat tiga larangan penting terkait rambut wanita dalam Islam, khususnya bagi kaum muslimah. Apa saja larangan tersebut dan bagaimana penjelasannya?
Rambut bagi wanita adalah sebuah mahkota. Namun dalam ajaran Islam, rambut adalah bagian dari aurat yang wajib ditutupi. Selain harus menutupinya, ada beberapa larangan terkait rambut yang dapat mendatangkan dosa bagi pemiliknya.
Sayangnya, beberapa hal terkait rambut ini sering dianggap sepele oleh sebagian wanita. Dalam buku ‘100 Dosa yang Diremehkan Wanita’, Abdul Lathif bin Hajis Al-Ghomidi mengulas beberapa hal yang kerap diabaikan wanita, terutama tentang rambut. Di antaranya:
1. Mencabut Uban
Islam melarang mencabut uban karena uban merupakan cahaya bagi seorang mukminah. Abdullah bin Amru radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah kalian mencabut uban. Tidaklah seorang muslim memiliki satu uban dalam Islam kecuali akan menjadi cahaya baginya di hari kiamat nanti dan karenanya akan menambah baginya satu kebaikan dan menghapus satu kesalahan,” (Shahih Sunan Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Jika ingin mengatasi rambut yang memutih karena penuaan, solusinya adalah dengan mewarnai rambut menggunakan selain warna hitam, sehingga uban tidak lagi menurunkan penampilan.
2. Menyemir Rambut dengan Warna Hitam
Perubahan fisik seperti rambut beruban adalah bagian dari sunatullah yang harus diterima. Namun, sebagian wanita memilih untuk menyemir rambut mereka dengan warna hitam agar terlihat lebih muda.
Padahal Rasulullah bersabda, “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR Abu Daud, An Nasai, Ibnu Hibban dan Al Hakim dengan sanad yang shahih).
Oleh karena itu, lebih baik membiarkan rambut yang memutih tetap apa adanya, karena rambut putih sering dikaitkan dengan kebijaksanaan.
3. Menyambungkan Rambut
Menyambung rambut adalah dosa yang dapat menimpa wanita terkait bagian kepala mereka. Larangan ini disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
“Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya? Rasulullah pun lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung.”
Bagi seorang istri, tidak diperbolehkan menaati suami dalam hal ini (menyambung rambut) meskipun diminta oleh suaminya.
Dari Aisyah radhiyallahu’anha diriwayatkan bahwa ada seorang perempuan dari kaum Anshar yang menikahkan putrinya. Karena rambut putrinya rontok, ia mendatangi Nabi Shallallahu alaih wa sallam untuk menyampaikan hal tersebut. Ia berkata, “Sesungguhnya suaminya memerintahkan kepadaku agar aku menyambung rambutnya,” Maka Rasulullah bersabda, “Jangan engkau lakukan hal itu, karena Allah telah melaknat para perempuan yang menyambung rambutnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Wallahu A’lam
