Pemerintah DKI Jakarta Berikan Diskon Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Berikut Ketentuannya
Pemprov DKI Jakarta Berikan Diskon Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Berikut Ketentuannya
JAKARTA – Berita baik bagi pengemudi di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 mengenai pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Langkah ini merupakan strategi penting yang tidak hanya menyediakan stimulus ekonomi, tetapi juga mendukung kelangsungan operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi di ibu kota.
Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan bahwa dasar hukum kebijakan ini mengacu pada beberapa regulasi utama, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta ketentuan lain tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi obyektif perpajakan serta beban ekonomi yang dialami oleh masyarakat pengguna kendaraan bermotor,” katanya.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak 22 Juli 2025, setelah ditandatangani langsung oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pramono Anung.
