Berita

OJK Tetapkan Aturan Baru untuk Influencer Keuangan dalam Rekomendasi Produk Investasi

OJK Tetapkan Aturan Baru untuk Influencer Keuangan dalam Rekomendasi Produk Investasi

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan bahwa para influencer di media sosial yang bergerak di bidang investasi wajib memiliki izin resmi dalam kegiatan pemasaran atau rekomendasi produk efek. Ketentuan ini berlaku untuk semua produk investasi di pasar modal. Aturan ini tercantum dalam Pasal 106 hingga 109 dari Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2025.

Perusahaan efek atau sekuritas, termasuk Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek Daerah (PED), diharuskan memiliki perjanjian tertulis dengan influencer tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, menekankan bahwa perusahaan efek harus memastikan bahwa influencer memiliki izin yang diperlukan untuk aktivitas yang mereka lakukan.

“Pengaturan ini bertujuan untuk mengurangi risiko masalah yang dapat muncul dari keterlibatan influencer media sosial, termasuk penipuan dalam pemasaran atau rekomendasi investasi,” kata Inarno dalam pernyataannya di Jakarta.

Bagi influencer yang menawarkan layanan untuk menjadi nasabah PPE dan PED, mereka harus memiliki izin sebagai mitra pemasar PPE. Selain itu, influencer yang memberikan analisis atau rekomendasi terkait efek atau produk investasi, diwajibkan memiliki izin sebagai penasihat investasi.