Pomdam Udayana Menetapkan 4 Prajurit sebagai Tersangka dalam Kasus Kematian Prada Lucky
Pomdam Udayana Menetapkan 4 Prajurit sebagai Tersangka dalam Kasus Kematian Prada Lucky
JAKARTA – Empat anggota TNI telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Para tersangka saat ini berada dalam penahanan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pomdam IX/Udayana dan saat ini ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, pada Minggu (10/8/2025).
Sebagai informasi, Prada Lucky meninggal di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 6 Agustus 2025. Almarhum diduga meninggal akibat penganiayaan oleh seniornya.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan pasal yang sesuai dengan tindakan mereka.
Selain empat tersangka tadi, penyidik Pomdam Udayana juga memeriksa 16 prajurit lainnya. Tidak menutup kemungkinan bahwa hasil pemeriksaan ini akan menambah jumlah tersangka.
