Berita

Wamenkum: RUU KUHAP Tingkatkan Posisi Advokat Setara dengan Penegak Hukum Lainnya

Wamenkum: RUU KUHAP Tingkatkan Posisi Advokat Setara dengan Penegak Hukum Lainnya

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, atau lebih dikenal dengan panggilan Eddy Hiariej, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan memberikan posisi yang setara bagi advokat dengan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa.

Dalam penjelasannya, Eddy Hiariej menekankan pentingnya perubahan ini dalam sistem peradilan pidana, di mana advokat akan mendapatkan kedudukan yang lebih kuat dan dihargai dalam proses hukum. Hal ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan yang lebih baik dalam penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Eddy, RUU KUHAP yang baru ini tidak hanya memperkuat posisi advokat, tetapi juga berpotensi meningkatkan integritas dan profesionalisme di seluruh sistem peradilan pidana. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses hukum memiliki peran yang adil dan setara.

Langkah ini, jelas Eddy, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia, sehingga dapat memberikan keadilan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat. Dengan advokat yang diposisikan setara dengan penegak hukum lainnya, diharapkan proses peradilan akan menjadi lebih transparan dan adil.