politik dan hukum

Dewan Pers dan LPSK Sepakati MoU Perlindungan Profesi Pers

Dewan Pers dan LPSK Sepakati MoU Perlindungan Profesi Pers

JAKARTA – Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menandatangani nota kesepahaman atau MoU mengenai Perlindungan Profesi Pers sebagai saksi dan atau korban tindak pidana dalam rangka menjamin pelaksanaan Kemerdekaan Pers.

Penandatanganan MoU ini berlangsung di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada hari Senin, 5 Mei 2025.

Baca juga: Dewan Pers Sebut Pers Abal-abal Tukang Peras Penumpang Gelap Kebebasan Pers

Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, menyampaikan, “Pada pagi hari ini kita dapat melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara LPSK dengan Dewan Pers, khususnya tentang Perlindungan Profesi Pers sebagai saksi dan atau korban tindak pidana dalam rangka jaminan atas kemerdekaan pers,” ujarnya.

Menurut Achmadi, MoU ini merupakan langkah penting dan sebenarnya merupakan perubahan kedua. Ada beberapa aspek yang telah ditingkatkan untuk dibahas lebih lanjut.

“Kami menyambut baik segala upaya perlindungan terhadap pers dalam rangka menjamin pelaksanaan kemerdekaan pers itu sendiri,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya bersyukur menjelang akhir masa jabatan periode 2022-2025, MoU ini dapat segera ditandatangani.

Baca juga: Dewan Pers Tegaskan Pers adalah Mitra Kritis Pemerintahan Siapa Pun Pemimpinnya

Meski demikian, Ninik menyatakan bahwa masih ada beberapa hal yang ingin dilanjutkan dalam penandatanganan kerjasama ini.

“Bahkan, kami ingin menambahkan dari lembaga-lembaga yang telah bekerja sama dengan baik selama ini,” jelasnya.

Dia menambahkan, Dewan Pers menitipkan sejumlah harapan melalui penandatangan MoU ini. Misalnya, berkaitan dengan kerentanan prosedur pengajuan yang sering kali tidak mendapat respons cepat.

Selain itu, masalah pemulihan agar dapat difasilitasi dengan baik ke depannya, terutama bagi saksi dan korban, baik itu jurnalis independen maupun pers kampus.

“Pertama, tidak berhenti pada perjanjian kerjasama, tetapi ditindaklanjuti dengan pembuatan PKS atau perjanjian kerja sama supaya lebih rinci, siapa melakukan apa, dengan cara apa, kapan, dan bagaimana evaluasinya,” sebutnya.