Manfaat SLIK OJK dalam Mempermudah Proses Kredit
Manfaat SLIK OJK dalam Mempermudah Proses Kredit
JAKARTA – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menjadi penghambat dalam penyaluran kredit perbankan. Justru, sistem ini berfungsi sebagai alat untuk mempercepat dan mengamankan proses pemberian kredit.
“Ini sama saja dengan menyalahkan pihak yang sebenarnya membantu kita,” ungkap Piter Abdullah Redjalam, Ekonom Senior dari Segara Research Institute, dalam keterangannya pada hari Senin (5/5).
Menurut Piter, SLIK OJK memberikan kemudahan bagi bank dengan menyediakan informasi keuangan lengkap calon debitur melalui layanan iDeb (informasi debitur). Data ini sangat membantu bank dalam menilai kelayakan pemohon kredit secara lebih objektif dan cepat.
“Kita tentu tidak ingin bank salah menyalurkan kredit. Kredit macet dapat membahayakan bank dan pada akhirnya merugikan masyarakat sebagai pemilik dana di bank tersebut,” tambah Piter.
Piter menilai bahwa perlambatan kredit saat ini lebih disebabkan oleh kondisi ekonomi makro daripada sistem SLIK. Kebijakan moneter ketat yang diterapkan Bank Indonesia sebagai respons terhadap gejolak ekonomi global berdampak pada pengetatan likuiditas perbankan, sehingga penyaluran kredit menjadi lebih selektif. “Jadi, bukan SLIK OJK yang menghambat, tetapi kondisi likuiditas dan kehati-hatian perbankan,” jelasnya.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa hanya sekitar 1-3 persen pengajuan kredit yang ditolak berdasarkan data SLIK. Ia juga menepis kekhawatiran bahwa tunggakan pinjaman daring (fintech) akan langsung tercatat dalam SLIK.
“Terkait fintech, sudah jelas bahwa gagal bayar di fintech lending tidak masuk ke SLIK,” ucap Misbakhun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menambahkan bahwa data SLIK mencatat riwayat kolektibilitas kredit dari tingkat satu hingga lima, tanpa memberikan rekomendasi apakah debitur layak menerima kredit atau tidak.
“SLIK tidak menentukan keputusan kredit. Itu tetap menjadi wewenang bank,” ujar Dian.
