Hukum dan Kriminal

Dua Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Tidak Banding Atas Hukuman 7 Tahun Penjara

JAKARTA – Dua Hakim yang Berikan Vonis Bebas Ronald Tannur Tidak Ajukan Banding

Dua hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas hukuman penjara tujuh tahun yang mereka terima. Hukuman ini terkait dengan dugaan suap yang melibatkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Penasihat hukum mereka, Philipus Harapenta Sitepu, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah berdiskusi saat pemindahan dari Rutan Kejagung ke Rutan Salemba pada Jumat, 9 Mei 2025.

“Klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara pidana yang sedang dihadapi, karena ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga,” kata Philipus pada Minggu, 11 Mei 2025.

Majelis hakim memvonis keduanya dengan hukuman tujuh tahun penjara, serta denda sebesar Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu sembilan tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Pertimbangan yang meringankan vonis termasuk pengembalian uang suap yang diterima dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.