Najwa Shihab Tidak Mengantar Jenazah Suami ke Pemakaman, Ini Pandangan dan Dalilnya
Najwa Shihab Tidak Mengantar Jenazah Suami ke Pemakaman, Ini Pandangan dan Dalilnya
Ada kejadian yang tidak biasa ketika seorang figur publik, Najwa Shihab, baru saja kehilangan suami tercinta. Najwa tidak terlihat, bahkan tidak ikut mengantarkan jenazah suaminya hingga ke tempat peristirahatan terakhir. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum seorang wanita mengantar jenazah ke pemakaman? Dan apa dalilnya?
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa wanita dimakruhkan untuk keluar mengiringi jenazah, sebab sifat wanita pada umumnya kurang tabah. Terlebih lagi, kematian seringkali identik dengan kesedihan yang mendalam. Butuh waktu yang lama untuk benar-benar mengikhlaskan kepergian orang tercinta. Umumnya, wanita lebih rentan terhadap kesedihan tersebut. Beberapa bahkan memerlukan pendampingan khusus agar tidak larut dalam kesedihan.
Pendapat ini dinukil oleh Imam Nawawi dari mayoritas ulama dan kebanyakan sahabat seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Abu Umamah, dan ‘Aisyah. (Lihat kitab Al Majmu’, 5: 278).
Sementara itu, ulama dari kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa keluarnya wanita untuk tujuan tersebut dihukumi sebagai makruh tahrim (artinya: haram).
Mengenai dalil terkait hal ini, berlandaskan hadis:
Dari Ummu ‘Athiyah -radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Kami (para wanita) dilarang mengiringi jenazah. Namun larangannya tidak terlalu keras bagi kami.” (HR. Bukhari no. 1278 dan Muslim no. 938).
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa maksud hadis di atas, “Tidak ditegaskan jika hal tersebut terlarang keras seperti larangan-larangan lainnya. Seakan-akan Ummu ‘Athiyah berkata: kami dilarang mengiringi jenazah dan bukan larangan haram (tetapi makruh).”
Imam Al Qurthubi menjelaskan, “Secara tekstual, hadis Ummu ‘Athiyah menunjukkan bahwa larangan yang dimaksud adalah larangan makruh tanzih. Demikian pendapat mayoritas ulama. Imam Malik berpendapat bolehnya. Begitu pula pendapat ulama Madinah.”
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Makna hadis adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita untuk mengiringi jenazah dan larangannya adalah makruh tanzih, bukan makruh yang menunjukkan keharaman. Madzhab kami -Syafi’iyah- berpendapat hal itu makruh dan bukanlah haram berdasarkan pemahaman dari hadis ini. Al Qodhi ‘Iyadh berkata bahwa mayoritas ulama melarang para wanita mengiringi jenazah. Sedangkan ulama Madinah membolehkannya. Begitu pula dengan Imam Malik, namun beliau memakruhkan untuk para gadis.” (Syarh Muslim, 1: 46)
Wallahu A’lam
