politik

Kejagung Berterima Kasih Presiden Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa

Kejagung Berterima Kasih Presiden Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan Perpres ini, jaksa dapat memperoleh pelindungan dari TNI-Polri.

Juru Bicara Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, mengapresiasi penerbitan aturan tersebut sebagai bukti kehadiran negara dalam memberikan pelindungan kepada jaksa serta keluarganya saat menjalankan tugas.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas perhatian serta dukungan negara yang besar melalui Bapak Presiden dan pemerintah untuk institusi Kejaksaan yang terus berupaya menuju arah yang lebih baik,” ujar Harli Siregar pada Kamis (22/5/2025).

Harli menambahkan bahwa kerja sama antara Kejaksaan, TNI, Polri, dan berbagai lembaga lainnya telah berjalan dengan baik dalam memberikan pelindungan.