Berita

Rincian Jadwal dan Jalur Ganjil Genap Jakarta 2025

JAKARTA

Bagi sebagian penduduk Jakarta, kebijakan ganjil-genap (gage) merupakan teka-teki yang terus berkembang. Meski sudah diuji coba sejak 27 Juli 2016 sebagai pengganti peraturan 3 in 1 yang dianggap kurang efektif, hingga 2024 aturan ini malah semakin diperluas penerapannya.

Pemerintah tentu memiliki tujuan yang baik di balik penerapan aturan ini: agar lalu lintas di Ibu Kota menjadi lebih lancar dengan harapan dapat mengurangi kemacetan. Dengan membatasi jumlah kendaraan yang melewati ‘jalan-jalan yang diatur’ oleh peraturan ini, diharapkan volume kendaraan berkurang secara signifikan.

Kebijakan ganjil-genap di Jakarta adalah sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan pelat nomor genap berlaku pada tanggal genap.

Aturan ini diterapkan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, menurut Pergub Nomor 88 Tahun 2019. Ganjil-genap Jakarta berlaku selama jam sibuk, yaitu pagi hari pukul 06.00 – 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 – 21.00 WIB. Namun, kebijakan ini tidak berlaku pada tanggal merah atau hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.