Perpres Perlindungan Jaksa, Menko Yusril: Polisi Fokus pada Individu, TNI untuk Institusi
Perpres Perlindungan Jaksa, Menko Yusril: Polisi Fokus pada Individu, TNI untuk Institusi
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan pandangannya mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan negara bagi jaksa. Menurut Yusril, baik polisi maupun TNI memiliki peran masing-masing dalam melindungi jaksa.
Perpres tersebut menjelaskan bahwa pengamanan oleh pihak kepolisian lebih bersifat personal. Sedangkan, pengamanan yang dilakukan oleh TNI lebih diarahkan kepada institusi.
Baca juga: Presiden Prabowo Teken Perpres Perlindungan Jaksa, Begini Respons Polri
“Polisi lebih fokus pada keamanan pribadi dan personel serta keluarganya. Sementara itu, TNI lebih diarahkan pada institusi Kejaksaan itu sendiri,” jelas Yusril di Kantor Ombudsman RI, Kamis (22/5/2025).
Yusril juga mengakui bahwa dalam menjalankan tugasnya terkait kasus tertentu, jaksa sering menghadapi ancaman yang bersifat institusional. Oleh karena itu, pengamanan oleh TNI tidak melanggar aturan yang berlaku.
