Jaksa Ungkap Modus Mantan Dirjen Aptika dalam Kasus Korupsi PDNS Kominfo
Jaksa Ungkap Modus Mantan Dirjen Aptika dalam Kasus Korupsi PDNS Kominfo
JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menetapkan lima individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi untuk periode 2020-2024. Salah satu dari mereka adalah Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kominfo dari 2016 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, memaparkan bagaimana mantan Dirjen Aptika dan kawan-kawan terlibat dalam pemufakatan jahat yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah dalam kasus korupsi PDNS.
Baca juga: Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PDNS, Ada Mantan Dirjen Kominfo
Menurut Safrianto dalam konferensi pers di Kejari Jakarta Pusat pada Kamis (22/5/2025), pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, yang menginstruksikan pembentukan Pusat Data Nasional (PDN) untuk pengelolaan data terintegrasi dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional.
Pada tahun 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) malah membentuk Pusat Data Nasional Sementara dengan nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020 sebagai Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan laaS 2020, yang tidak sejalan dengan tujuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018. Hal ini menyebabkan pelaksanaan dan pengelolaannya selalu bergantung pada pihak swasta, tambahnya.
