Korpri Usulkan Perpanjangan Pensiun ASN, Komisi II DPR: Perlu Pertimbangan Regenerasi!
Korpri Usulkan Perpanjangan Pensiun ASN, Komisi II DPR: Perlu Pertimbangan Regenerasi!
JAKARTA – Komisi II DPR menegaskan bahwa usulan perpanjangan masa pensiun dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional perlu dikaji secara menyeluruh. Pihak dewan berpendapat bahwa usulan tersebut harus disertai alasan yang kuat sebelum dapat dibahas lebih lanjut.
Korpri mengajukan usulan untuk memperpanjang masa pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN). Rincian usulan tersebut mencakup, Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama diusulkan pensiun pada usia 65 tahun, sedangkan JPT Madya atau eselon I hingga usia 63 tahun.
JPT Pratama atau setingkat eselon II diusulkan batas pensiunnya menjadi 62 tahun, untuk eselon III dan IV hingga 60 tahun, dan untuk Jabatan Fungsional Utama, usia pensiun diusulkan mencapai 70 tahun.
“Harus ada kajian secara mendalam dulu atas usulan itu. Alasannya harus tepat,” ujar Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, dikutip Sabtu (23/5/2025).
