Hukum dan Kriminal

SE MA Ajak Hakim untuk Hidup Sederhana, KPK: Ini Sejalan dengan Semangat Antikorupsi!

SE MA Ajak Hakim untuk Hidup Sederhana, KPK: Ini Sejalan dengan Semangat Antikorupsi!

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) nomor 4 tahun 2025 yang mengatur tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Aparatur Peradilan Umum. Menurut KPK, kebijakan ini sejalan dengan semangat antikorupsi yang mereka gaungkan.

“Imbauan ini selaras dengan semangat antikorupsi yang terus ditekankan oleh KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (24/5/2025).

Baca juga: Ketua MA Sunarto: Hakim juga Manusia, tapi Jangan Jadi Setan Semua

KPK memiliki sembilan nilai antikorupsi yang disingkat sebagai Jumat Bersepeda KK, yaitu Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras.

Budi menambahkan bahwa lembaga peradilan memiliki peran penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia, termasuk dalam menangani kasus korupsi.

“Masyarakat berharap besar pada penegakan hukum yang berintegritas, sehingga upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan efektif, memberikan efek jera kepada pelaku, serta rasa keadilan dan pembelajaran kepada masyarakat, sebagai pemicu upaya pencegahan korupsi ke depannya,” tambahnya.

Baca juga: Siapa Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Rumahnya Didapati Uang Hampir Rp1 Triliun

Menyusul hal ini, Mahkamah Agung (MA) meminta seluruh aparatur peradilan umum dan keluarganya untuk menghindari gaya hidup mewah. Mereka diminta menjauh dari tempat-tempat yang dapat mencemarkan martabat peradilan, seperti diskotek, klub malam, dan lokasi perjudian.