Pengertian Haji Furoda: Sejarah dan Asal Usulnya
Apa Itu Haji Furoda? Sejarah dan Asal Usulnya
Dalam pelaksanaan ibadah haji, dikenal istilah Haji Furoda. Apa sebenarnya Haji Furoda itu dan bagaimana sejarah serta asal usulnya?
Haji Furoda adalah layanan ibadah haji mandiri di luar kuota resmi pemerintah Indonesia yang memungkinkan jamaah berangkat tanpa antrean. Visa untuk perjalanan ini diperoleh secara resmi dari pemerintah Arab Saudi melalui mitra-mitra yang memiliki izin khusus seperti PIHK di Indonesia.
Secara umum, Haji Furoda adalah haji yang diterima sebagai undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi. Layanan ini menjadi alternatif dengan menggunakan Visa Furoda atau juga dikenal sebagai Visa Mujamalah.
Dalam praktik agama, ibadah Haji termasuk rukun Islam kelima yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang telah dewasa dan mampu secara finansial serta fisik.
Rasulullah SAW bersabda, “Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah.” Beliau menjelaskan bahwa jika diwajibkan setiap tahun, umat mungkin tidak sanggup melaksanakannya, sehingga yang diwajibkan hanyalah sekali seumur hidup bila mampu.
Biaya Haji Furoda
Biaya untuk mengikuti Haji Furoda berkisar antara Rp300 juta hingga Rp500 juta. Dengan Haji Furoda, jamaah dapat berangkat di tahun yang sama tanpa harus menunggu. Layanan ini diselenggarakan oleh asosiasi travel yang bekerja sama dengan PIHK sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 18.
Berbeda dengan haji reguler yang dikelola Kementerian Agama, Haji Furoda tidak menggunakan kuota pemerintah RI. Para jamaah Haji Furoda adalah tanggung jawab langsung dari pemerintah Arab Saudi. Kemenag bertugas memastikan bahwa jamaah yang memperoleh visa Mujamalah dilayani dengan baik oleh penyelenggara haji khusus.
Biaya Haji Furoda yang mandiri ini hampir setara, bahkan lebih mewah dibandingkan dengan Haji Plus, dengan tarif yang bisa mencapai tiga kali lipat dari haji reguler.
Jenis Visa Haji Furoda
Terdapat dua jenis Visa Haji Furoda. Pertama, Visa Haji Furoda Undangan yang diberikan kepada tamu istimewa kerajaan dimana biaya hajinya digratiskan dan akomodasi ditanggung oleh pemerintah Arab Saudi. Kedua, Visa Haji Furoda Mandiri, di mana jamaah membayar biaya hajinya serupa dengan Haji Reguler dan Haji Plus. Visa mandiri ini biasanya ditawarkan oleh Biro Travel resmi PIHK dengan tarif yang cukup tinggi.
Sejarah Haji Furoda
Haji Furoda bermula dari kebijakan Kerajaan Saudi yang mengundang individu tertentu sebagai tamu kehormatan raja selama musim haji. Visa Furoda ini diberikan kepada orang-orang yang dianggap istimewa di suatu negara.
Visa ini merupakan hak pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra sebagai bentuk penghormatan dan dukungan diplomatik. Namun, dalam perkembangannya, visa ini juga diperjualbelikan.
Haji Furoda menjadi solusi alternatif bagi umat muslim Indonesia yang ingin berhaji tanpa antrean panjang yang bisa mencapai 30-40 tahun. Visa Haji Mujamalah (visa undangan kerajaan) diterbitkan bagi calon jamaah yang mampu membayar biaya yang cukup mahal.
UU No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa penyelenggaraan Haji Furoda dilakukan oleh PIHK dan harus dilaporkan kepada negara. Sebelum lahirnya UU ini, praktik Haji Furoda sempat menimbulkan masalah ketika visa yang digunakan adalah visa non haji. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara haji khusus untuk Haji Furoda.
