Berita

Kasus Cap Emas Ilegal, 6 Mantan Pejabat Antam Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

Kasus Cap Emas Ilegal, 6 Mantan Pejabat Antam Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

JAKARTA – Enam mantan pejabat PT. Antam dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025). Majelis hakim memutuskan bahwa keenam terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditas emas.

Terdakwa tersebut adalah VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam periode 2011–2013, Herman; dan Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017, Dody Martimbang.

Selanjutnya, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam periode 2019–2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam periode 2021–2022, Iwan Dahlan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025).