Keputusan MK Mengenai Pendidikan Gratis SD-SMP Akan Diintegrasikan dalam RUU Sisdiknas
Keputusan MK Mengenai Pendidikan Gratis SD-SMP Akan Diintegrasikan dalam RUU Sisdiknas
JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pendidikan dasar sembilan tahun yang diwajibkan untuk diselenggarakan tanpa biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta, akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan hal ini.
“RUU Sisdiknas akan memperkuat landasan hukum dari putusan MK ini. Kami ingin memastikan bahwa semua anak, tanpa memperhatikan latar belakang ekonomi atau jenis sekolahnya, mendapat jaminan pendidikan dasar yang benar-benar tanpa biaya,” ujar Hetifah dalam pernyataannya pada Jumat (30/5/2025).
Meskipun demikian, Hetifah juga menekankan pentingnya solusi pembiayaan yang adil untuk sekolah swasta yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah. “RUU Sisdiknas akan memberikan ruang untuk skema pendanaan yang berbeda, di mana sekolah swasta dengan biaya rendah dapat menerima subsidi penuh dari pemerintah, sementara sekolah swasta premium tetap dapat memungut biaya tambahan dengan batasan tertentu dan pengawasan,” jelasnya.
Ketua Panja RUU Sisdiknas ini menjelaskan bahwa sekolah swasta premium adalah sekolah yang dikelola oleh pihak swasta dan menawarkan standar pendidikan yang sangat tinggi, baik dari segi kualitas pengajaran, fasilitas, maupun lingkungan belajar. Sekolah semacam ini biasanya ditujukan untuk masyarakat menengah ke atas dan sering kali memiliki biaya pendidikan yang lebih tinggi dibanding sekolah swasta biasa atau sekolah negeri.
Sebagian besar sekolah swasta premium memiliki kriteria seperti: kurikulum bertaraf internasional, fasilitas lengkap dan modern, pengajar berkualifikasi internasional atau lulusan luar negeri, penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar, serta berbagai program pengembangan diri seperti robotik, coding, debat, public speaking, seni, hingga pertukaran pelajar dan lingkungan belajar multikultural.
Sebaliknya, Hetifah menyatakan bahwa RUU Sisdiknas juga memperjelas interpretasi belanja pendidikan yang selama ini masih multitafsir. Komisi X DPR RI bersama Panja RUU Sisdiknas menegaskan bahwa 20% anggaran pendidikan yang dijamin oleh Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945, harus dihitung dari total belanja negara, bukan dari pendapatan.
“Langkah ini penting untuk mencegah risiko pemotongan anggaran seperti yang pernah diusulkan dalam RAPBN 2024. Pendidikan tidak boleh dikompromikan,” tegas politikus Partai Golkar ini.
RUU ini juga akan memastikan bahwa alokasi anggaran tersebut didistribusikan langsung ke sektor-sektor strategis pendidikan secara transparan dan terukur, termasuk ke daerah-daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), pendidikan inklusif, dan pembiayaan program Wajib Belajar 13 Tahun.
Saat ini, kata dia, RUU Sisdiknas sedang pada tahap finalisasi naskah akademik dan rancangan RUU oleh Panja, yang akan segera disampaikan untuk harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI dan disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan Pembahasan Tingkat I bersama Pemerintah.
