kriminal

Ibu Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup karena Menjual Anak Perempuannya kepada Dukun seharga Rp18 Juta

Ibu Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup karena Menjual Anak Perempuannya kepada Dukun seharga Rp18 Juta

CAPE TOWN – Seorang wanita dari Afrika Selatan telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah terlibat dalam penculikan dan perdagangan anak perempuannya yang berusia enam tahun, Joshlin Smith. Anak tersebut dijual kepada seorang dukun dengan harga 20.000 rand atau sekitar Rp18,2 juta untuk diambil matanya yang berwarna hijau dan kulitnya yang bersinar.

Racquel “Kelly” Smith, bersama pasangannya Jacquen Appollis, dinyatakan bersalah pada hari Kamis setelah menjalani persidangan selama delapan minggu yang berlangsung di sebuah pusat komunitas di Saldanha.

Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Joshlin dijual kepada seorang dukun yang berniat memanfaatkan bagian tubuhnya, khususnya mata dan kulitnya.

Korban dilaporkan hilang pada Februari tahun lalu dari kediamannya di Teluk Saldanha, sebuah kota nelayan yang terletak 135 kilometer (85 mil) di utara Cape Town.

Kehilangan anak tersebut memicu pencarian besar-besaran di seluruh negeri pada saat itu, dan ibunya, Racquel “Kelly” Smith, awalnya mendapatkan simpati dari masyarakat luas.

Hakim Nathan Erasmus menetapkan bahwa Smith (35), bersama pacarnya dan seorang teman, harus mendekam di penjara seumur hidup atas tuduhan perdagangan manusia.