Masyarakat Jakarta Dapat Bebas Bayar Pokok PBB-P2 2025, Ini Syaratnya
JAKARTA – Pembebasan Pokok PBB-P2 untuk Warga Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Langkah ini merupakan strategi Pemprov DKI untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, serta meringankan beban warga di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menyatakan bahwa kebijakan ini efektif sejak 8 April 2025. Beliau menekankan bahwa insentif ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
“Ini adalah wujud komitmen Pemprov DKI untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota melalui sistem perpajakan yang sederhana, transparan, dan pro masyarakat,” kata Morris Danny dalam pernyataannya pada hari Jumat (30/5).
Pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100 persen akan diberikan secara otomatis kepada wajib pajak perorangan yang memenuhi kriteria tertentu. Wajib pajak tidak perlu melakukan pengajuan khusus untuk mendapatkan insentif ini.
